Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, mempelajari salinan putusan lima terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) sebelum menentukan kemungkinan adanya tersangka baru.

Kepala Kejari Jember Yadyn P. di Jember, Jumat, mengatakan pihaknya akan meminta salinan putusan lengkap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dipelajari dan dianalisis.

"Kami akan meminta salinan putusan secara lengkap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor atas vonis yang sudah dibacakan, kemudian mempelajari dengan cermat dan menganalisis putusan itu," katanya.

Menurut Yadyn, Kejari juga akan menggelar ekspose untuk menentukan pengembangan penyidikan, termasuk mengkaji kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kami menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi ini. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan apabila amar putusan menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, penyidik akan mengkaji kemungkinan menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi sosperda di Sekretariat DPRD Jember," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya mengatakan putusan tersebut juga memuat perintah yang wajib ditindaklanjuti penyidik sehingga pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosperda Jember tahun 2023 dan 2024, divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan terhadap lima terdakwa pada Rabu (15/7). Kelima terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan peran masing-masing.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.