Kejari Rejang Lebong tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS - ANTARA News Bengkulu
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Kiki Yonata di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Rejang Lebong pada tahun ajaran 2023/2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Distankan Rejang Lebong antisipasi lahan pertanian alami kekeringan
"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JN selaku mantan kepala sekolah, HE mantan bendahara, dan DA selaku bendahara barang atau petugas sarana dan prasarana," kata Kiki.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen, hingga keterangan saksi ahli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka JN dan DA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, sedangkan HE dikenakan penahanan kota karena baru melahirkan dan memiliki bayi berusia lima bulan.
Baca juga: Kantor pajak-Pemkab Rejang Lebong kolaborasi dongkrak penerimaan pajak
Kiki menegaskan penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
Sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong telah mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 2 Rejang Lebong sejak awal 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi secara intensif, baik dari lingkungan sekolah maupun sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.