Kejari Subang dalami kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi - ANTARA News Megapolitan
Subang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih mendalami kasus dugaan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi hingga melakukan penggeledahan beberapa gudang dan kantor distributor pupuk di daerah Subang.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, di Subang, Kamis menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut dipastikan seluruh proses yang dijalani sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
"Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya atau pada Rabu (26/8) penyidik Kejari Subang juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang tengah ditangani.
Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang CV WA di Ciasem, kantor dan gudang PT BPS di Pamanukan, hingga area pergudangan Lini III PT BGRLI di Binong, Subang.
Dari penggeledahan itu, katanya, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari beberapa lokasi gudang penyimpanan serta kantor distributor pupuk bersubsidi.
Sementara untuk mengetahui pasti nilai kerugian negara akibat praktik penyelewengan pupuk bersubsidi itu, pihak Kejari Subang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subang, Enggi Elber mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan para pelaku.
Ia menyebutkan bahwa salah satu indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi ini berkaitan dengan tata kelola penyimpanan barang yang tidak sesuai aturan.
Ditanya lebih jauh mengenai modus yang dilakukan dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi ini, Enggi enggan menjelaskan lebih detail, demi kepentingan penyidikan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.