"Mens rea-nya belum ada ditemukan. Karena melihat dari rangkaian di persidangan, Ali BD ini pasif,"

Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Barat Zulkifli Said menyatakan belum ada temuan mens rea Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penikmat kerugian Rp6,7 miliar dari perkara korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota.

"Mens rea-nya belum ada ditemukan. Karena melihat dari rangkaian di persidangan, Ali BD ini pasif," kata Zulkifli Said di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, melihat peran Ali BD selaku pihak penjual lahan dengan luas mencapai 70 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa selaku yang mengadakan lahan untuk pembangunan sirkuit balap di kawasan Samota, Zulkifli menilai peran mantan Bupati Lombok Timur tersebut tidak terlalu signifikan.

"Jadi, sulit kita kembangkan ke arah itu (perbuatan pidana Ali BD)," ujarnya.

Namun demikian, Aspidsus menegaskan dirinya tidak ingin terlalu cepat menarik kesimpulan. Upaya pengembangan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan tiga terdakwa dengan dua di antaranya mendapat vonis bebas onslag, masih menunggu hasil dari upaya hukum lanjutan.

"Kita tunggu saja putusan bandingnya, nanti baru kita lihat," ucapnya.

Hakim Adhoc Fadhli Hanra pada sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota milik tiga terdakwa, Subhan, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain, Rabu (19/8), menyebut nama Ali BD dari uraian pertimbangan masing-masing terdakwa.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mendalami penyidikan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ali BD yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Timur ini disebut dalam pertimbangan putusan selaku pihak yang turut serta dan diperkaya oleh perbuatan terdakwa Subhan atas munculnya kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar dari pembelian lahan tahun 2022 oleh Pemkab Sumbawa.

Selain nama Ali BD, hakim dalam pertimbangan turut meminta pendalaman terhadap peran Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif yang merangkap dalam jabatan ketua satuan tugas B atas untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan tersebut.

Penunjukan Arifudin sebagai kasatgas B oleh Subhan selaku Kepala BPN Sumbawa juga dianggap cacat prosedur.

Nama lainnya yang diminta untuk didalami Kejati NTB terkait peran M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026