Kejati NTB lanjutkan koordinasi BPK hitung kerugian korupsi dana Carsten
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemenuhan kebutuhan tim audit dalam menghitung kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Carsten Group Indonesia senilai Rp11 miliar.
"Jadi, belum ada angka (kerugian), kami masih koordinasi dengan auditor," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat.
Selain mematangkan angka kerugian, kata dia, penyidik kejaksaan secara maraton masih memeriksa para saksi, dan saksi terakhir, terpantau anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni Muhammad Ihsan hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Muhammad Ihsan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi yang berperan sebagai Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) tahun 2022 hingga April 2023.
PT SEG merupakan perusahaan swasta yang bertindak selaku pelaksana kegiatan Motocross Grand Prix (MXGP) di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Berkaitan dengan pembiayaan modal kerja PT Carsten Group Indonesia senilai Rp11 miliar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB tahun 2023, nama PT SEG muncul sebagai perusahaan yang terlibat selaku pengguna anggaran untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023.
Baca juga: Kejati: KPK soroti vonis bebas tiga anggota DPRD NTB
Lebih lanjut, Kepala Kejati NTB Wahyudi menerangkan bahwa penanganan kasus tersebut masih membutuhkan alat bukti kuat untuk menentukan status tersangka.
"Yang jelas, kita juga enggak mau lama-lama ya, kalau bisa terpenuhi alat bukti, kita akan gelar dan tentukan (tersangka)," ujarnya.
Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang diikuti tim dari Jampidsus Kejagung RI di gedung Kejati NTB, Kamis (3/9), persoalan tersebut masuk sebagai bahan pembahasan khusus.
"Kasus itu memang menjadi atensi mereka (KPK). Makanya kita bedah semua waktu itu (korsup). Semua jadi bahan evaluasi penyidik," ucapnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026