Kejati NTB menelusuri dugaan korupsi mesin pengolahan sampah Rp20 miliar
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bernilai Rp20 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, menyatakan pihaknya menelusuri dugaan korupsi tersebut atas tindak lanjut laporan masyarakat.
"Jadi, persoalan ini baru masuk penyelidikan, pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat," katanya.
Ia menerangkan penyelidikan ini langsung di bawah kendali Bidang Pidana Khusus Kejati NTB. Jaksa kini mengagendakan serangkaian permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait.
Perihal adanya informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Busyairi sudah dimintai keterangan di Gedung Kejati NTB oleh pihak jaksa pidana khusus, Harun mengatakan hal tersebut masih sebatas permintaan dokumen terkait.
"Itu (Kepala Dinas LH Lombok Barat) baru dimintakan dokumen saja," ujarnya.
Muhammad Busyairi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sudah menemui pihak jaksa untuk memenuhi panggilan atas penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada persoalan hukum dalam pengadaan dua unit pengolahan sampah tersebut.
"Mesinnya tetap berfungsi dan operasional setiap hari," katanya.
Dua unit mesin pengolahan sampah berteknologi Masaro ini ditempatkan Pemkab Lombok Barat di Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk, Kecamatan Batulayar.
Nilai pengadaan Rp20 miliar bersumber dari pergeseran belanja tidak terduga (BTT) pada APBD 2025-2026.
Pemerintah daerah juga sebelumnya menyatakan pengadaan terlaksana secara bertahap dengan pembangunan di PDU Lingsar lebih dahulu dan pemasangan di TPST Senteluk melalui APBD Perubahan.
Dalam pelaksanaannya, dua mesin tersebut kemudian dikabarkan menghadapi persoalan operasional. Pada Maret 2026, mesin di Senteluk sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan bagian blower insinerator, sementara pemerintah menyebut sampah yang belum terpilah, termasuk material keras, menjadi salah satu penyebab gangguan.
DPRD Lombok Barat turut menyoroti persoalan yang muncul dari pengadaan mesin yang berada di bawah Dinas LH Lombok Barat tersebut
Ada beberapa yang menjadi bahan sorotan, antara lain penggunaan BTT, kondisi mesin yang disebut baru sekitar dua bulan beroperasi tetapi sudah mengalami kerusakan, serta pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi mesin dengan informasi pada e-katalog.
DPRD meminta Inspektorat melakukan audit, sedangkan Pemkab menyatakan proses pengadaan telah melalui pertimbangan teknis dan pemerintah juga menyebut mesin masih dalam masa garansi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026