Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kebutuhan audit korupsi LSMC
"Jadi, sekarang tinggal hitung kerugiannya,"
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat merampungkan pemeriksaan saksi yang menjadi kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
"Jadi, sekarang tinggal hitung kerugiannya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Jumat.
Dengan menerangkan hal tersebut, ia memastikan belum ada nilai kerugian yang muncul dalam penyidikan kasus ini.
"Yang pasti, kerugian ada. Hanya saja, kita tunggu hasil auditor," ucapnya.
Dalam pemenuhan kebutuhan audit BPK, Kejati NTB memfasilitasi hal tersebut. Seluruh saksi yang menjadi target penelusuran kerugian, menjalani pemeriksaan BPK di gedung Kejati NTB, Kota Mataram.
Adapun saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan BPK ini sebagian besar berasal dari kalangan bank syariah milik pemerintah daerah selaku penampung anggaran kegiatan yang disuntik dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) senilai Rp24 miliar.
Selain pihak perbankan, nampak pula sejumlah mantan pejabat daerah menemui BPK di gedung Kejati NTB, di antaranya Jamaludin Malady, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov NTB yang kala itu menduduki jabatan Kepala Dinas Pariwisata NTB.
Kemudian, ada juga mantan Sekdaprov NTB Lalu Gita Ariadi hingga mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Doktor Zul, sapaan akrab Gubernur NTB periode 2018-2023 tersebut sempat memberikan penjelasan perihal lahirnya event olahraga balap kategori ekstrem ini ketika menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan di gedung Kejati NTB.
Meskipun saat kegiatan LSMC 2023 berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, ia tidak memungkiri bahwa LSMC ini merupakan buah dari inisiasinya dalam periode akhir jabatan sebagai Gubernur NTB.
Ia mengupayakan ada kegiatan bertema "sport tourim" berlangsung agar dapat mendongkrak kunjungan pariwisata yang dapat memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat di NTB.
Kala itu ia menceritakan bahwa dirinya sebagai inisiator kegiatan meminta dukungan anggaran dari pusat dengan membawa proposal kegiatan bernama Motocross Grand Prix (MXGP).
"Tetapi karena hal tertentu, sehingga tidak bisa dicairkan, akhirnya cair setelah saya tidak menjadi gubernur, kemudian barulah dilaksanakan LSMC ini. Bagaimana soal teknis lomba? Kan saya tidak mengerti," kata Zulkieflimansyah.
Perihal adanya kabar keuntungan Rp2,5 miliar dari kegiatan LSMC 2023 yang berlangsung pada 24-26 November 2023 ditampung di Bank NTB Syariah untuk membayar utang pelaksanaan MXGP 2023 yang berlangsung lebih awal pada akhir Juni 2023, ia menyatakan tidak memahami hal tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa anggaran kegiatan MXGP 2023 sudah digunakan sesuai perencanaan sehingga tidak ada lagi kaitan dengan LSMC 2023.
"Kalau duitnya (anggaran pelaksanaan) sesuai dengan yang direncanakan," ujarnya.
Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan LSMC 2023 menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.
Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan anggaran Banper senilai Rp24 miliar dari Kementerian Pariwisata yang sebelumnya masih dalam nomenklatur Kemenparekraf RI. Anggaran Banper disisihkan dari APBN-P 2023.
Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tercatat tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran turut diketahui Jamaludin selaku Kepala Dinas Pariwisata NTB yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan berdasarkan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Temuan itu yang kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kemenparekraf RI.
Atas adanya temuan tersebut yang kini diduga menjadi dasar Kejati NTB mengendus aroma pidana korupsi hingga menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026