Kejati Sulteng: Hindari benturan kepentingan pengadaan barang-jasa
Kejati Sulteng: Hindari benturan kepentingan pengadaan barang-jasa
Jumat, 31 Juli 2026 22:53 WIB
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penyelenggara negara menghindari benturan kepentingan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Benturan kepentingan dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila pejabat menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan di Palu, Jumat.
Menurut dia, praktik benturan kepentingan tidak selalu mudah dikenali, namun aparat penegak hukum saat ini memiliki berbagai instrumen untuk menelusuri hubungan antara pejabat, dengan pihak yang memperoleh pekerjaan pemerintah.
Ia menjelaskan, salah satu metode yang digunakan adalah penelusuran data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dari proses tersebut, penyidik dapat mengetahui apakah pemilik perusahaan memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Menurut dia, perkembangan teknologi membuat hubungan kepemilikan perusahaan maupun hubungan kekerabatan semakin mudah ditelusuri. Sehingga penyelenggara negara harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Dia mengatakan, benturan kepentingan tidak hanya terjadi apabila seorang pejabat menggunakan perusahaan miliknya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah.
Menurut dia, kondisi serupa juga dapat muncul apabila proyek diberikan kepada anak, pasangan, orang tua, saudara, kerabat dekat, maupun pihak lain yang sebenarnya masih memiliki hubungan kepentingan dengan pejabat tersebut.
"Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat," katanya.
Agus mencontohkan apabila seorang anggota DPRD memiliki usaha katering kemudian hampir seluruh kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan DPRD menggunakan usaha tersebut, kondisi itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Demikian pula apabila seorang pejabat meminjam nama anggota keluarga untuk mendirikan badan usaha, yang kemudian memperoleh proyek pemerintah melalui pengaruh jabatan yang dimilikinya.
Menurut dia, sepanjang proses pengadaan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan, kepemilikan perusahaan oleh anggota keluarga bukan merupakan pelanggaran.
Namun apabila proses tersebut diarahkan atau dipengaruhi karena hubungan keluarga maupun kedekatan tertentu, aparat penegak hukum akan menelusuri adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
Agus menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya melihat hubungan formal, tetapi juga akan membangun rangkaian pembuktian mengenai siapa yang mengarahkan proyek, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana hubungan antara para pihak tersebut.
Hubungan afiliasi tidak terbatas pada hubungan darah, tetapi juga dapat mencakup hubungan dengan tim sukses, rekan bisnis, maupun pihak lain yang memiliki kedekatan khusus.
"Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya ketika penyelenggara negara mengusulkan anggaran untuk organisasi yang dipimpinnya sendiri, melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir).
Ia mencontohkan, seorang Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dapat mengusulkan dukungan anggaran bagi organisasi tersebut.
Namun usulan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pokir anggota DPRD.
Menurut dia, penggunaan pokir dalam kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur benturan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung terhadap organisasi penerima manfaat.
Selain itu, ia mengingatkan agar anggota DPRD tetap berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah justru akan mempermudah pembuktian adanya benturan kepentingan apabila kemudian muncul persoalan hukum.
Karena itu, setiap penyelenggara negara diminta menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026