Kekerasan seksual di kampus, hak menggugat korban, dan panduan pengaduan lapor.go.id - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Kekerasan seksual masih menjadi masalah yang terus berulang, dan ironisnya kasus ini kerap terjadi di kawasan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dengan nilai-nilai integritas dan keilmuan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 Pasal 10, Perguruan tinggi wajib melakukan penanganan kasus kekerasan seksual yang meliputi empat hal, yakni pendampingan, pelindungan, dan pemulihan korban, serta pengenaan sanksi administratif.
Sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan seksual di kawasan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan agar seluruh perguruan tinggi baik negeri atau swasta harus memiliki satuan petugas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Keberadaan Satgas PPKS di perguruan tinggi tidak sekadar sebagai pemenuhan formalitas aturan yang berlaku, melainkan harus bertindak tegas, independen, dan responsif dalam memproses laporan serta melindungi korban.
Satgas PPKS akan melakukan investigasi dan menetapkan sanksi kepada pelaku berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus. Sesuai dalam pasal 14 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, sanksi dibagi menjadi tiga kategori:
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media.
- Sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa, meliputi penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.
- Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila keputusan yang diberikan oleh Satgas PPKS perguruan tinggi dianggap tidak adil atau merugikan, korban mempunyai hak untuk menggugat dan meminta pemeriksaan ulang kepada Kemendikbudristek, melalui portal https://www.lapor.go.id. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti paling lama 14 hari kerja sejak korban menerima keputusan pemimpin perguruan tinggi.
Selain itu, korban juga dapat menghubungi kanal pengaduan lainnya, seperti layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), melalui portal SAPA 129.
Pewarta: Niky Putri Rahmadhani
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.