Kemendag pastikan stok Minyakita aman, meski DMO CPO menyusut

Kamis, 30 Juli 2026 19:48 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negari Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan minyak goreng, termasuk Minyakita di pasaran meski domestic market obligation (DMO) minyak sawit mengalami penurunan seiring turunnya ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026, yang memastikan pasokan minyak goreng, baik Minyakita maupun kemasan premium dan second brand, tetap tersedia di pasar.

"Ada Permendag 20 Tahun 2026 yang menjamin bahwasanya Republik ini, karena kita salah satu penghasil sawit terbesar di dunia, tidak akan ada kelangkaan minyak goreng. Bukan hanya MinyaKita yang kita atur, tapi juga minyak premium dan minyak second brand itu harus tersedia di pasar, utamanya pasar rakyat," kata Iqbal di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis.

Iqbal menjelaskan penurunan DMO tidak serta merta menjadikan pasokan Minyakita akan langka. Menurutnya, kewajiban DMO baru berlaku ketika produsen melakukan ekspor CPO dan produk turunannya.

Berdasarkan laporan Kemendag pada Rapat Koordinasi Inflasi Daerah pada Senin (20/7/2026), pasokan DMO menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun lalu. Per 17 Juli 2026, DMO CPO tercatat sebanyak 53.059 ton, masih lebih rendah dari Juni 2026 sebanyak 102.625 ton, dan jauh di bawah DMO Juli 2025 yang mencapai 215.359 ton.

Meski demikian, Iqbal menegaskan pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan minyak goreng dalam negeri melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026. Dalam Pasal 4A beleid tersebut, produsen diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di pasar domestik.

Ia juga membantah anggapan bahwa penurunan DMO menunjukkan produsen akan menghentikan ekspor CPO. Menurutnya, keputusan ekspor sepenuhnya bergantung pada permintaan pasar internasional dan mekanisme bisnis masing-masing pelaku usaha.

"Produsen itu ekspor atau tidak ekspornya kan tergantung business to business (B2B) mereka. Ada permintaan atau tidak di luar negeri," terangnya.

Iqbal menambahkan, berdasarkan pemantauan Kemendag, ekspor CPO dalam dua tahun terakhir cenderung stabil meski mengalami fluktuasi musiman.

Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026