Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia mengecam keras penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. 

"KemenHAM menegaskan aksi pembunuhan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan dan meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum," kata Juru Bicara KemenHAM RI, Thomas Harming Suwarta, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/09).

Ia  menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip penghormatan serta pelindungan hak asasi manusia.

Penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 09 September 2026 di wilayah Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Tiga korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Aparat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kelompok yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“KemenHAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya ini. Pembunuhan ini sangat keji, terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan atau nafkah di Papua. Kami juga meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum,” ujarnya.

Terkait adanya narasi beredar dari kelompok KKB bahwa korban meninggal adalah agen intelijen, KemenHAM RI menegaskan pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menilai.

“Kami pun tidak paham apakah mereka agen intelijen atau tidak sebagaimana narasi beredar dari kelompok KKB, tetapi yang pasti mereka adalah warga sipil yang sedang mencari penghidupan di Papua. Pembunuhan terhadap warga sipil ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk sama-sama menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

“Konflik ini tidak boleh mengorbankan warga sipil, serta meminta para pihak untuk sama-sama menahan diri,” katanya.

KemenHAM RI menegaskan bahwa keselamatan dan penghormatan terhadap hak warga sipil harus menjadi perhatian bersama dalam setiap situasi kekerasan. 

"KemenHAM mendorong seluruh pihak mengutamakan langkah-langkah yang dapat menjaga keselamatan masyarakat, mencegah jatuhnya korban berikutnya, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya.

Pewarta: Pers rilis
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.