Kemenko Perekonomian: Pekebun sawit wajib sertifikasi ISPO mulai 2029 - ANTARA News Jambi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kewajiban sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bagi pekebun kelapa sawit mulai berlaku pada 2029.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian Mochammad Edy Yusuf mengatakan ketentuan tersebut memberikan masa transisi selama empat tahun kepada pekebun sejak regulasi ISPO terbaru diundangkan.
"Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO," kata Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 19 Maret 2025.
Perpres tersebut menetapkan kewajiban sertifikasi ISPO bagi pekebun berlaku setelah empat tahun sejak regulasi diundangkan. Dengan demikian, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 19 Maret 2029.
Edy mengatakan capaian sertifikasi pada kelompok pekebun masih relatif rendah, sehingga dukungan terhadap kesiapan mereka menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ISPO.
Data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per Juni 2026 yang dipaparkan kementerian mencatat sertifikat ISPO telah diterbitkan kepada 144 pelaku usaha kategori pekebun dengan cakupan 355.122,33 hektare.
Sementara itu, sebanyak 909 perusahaan telah memperoleh sertifikat dengan cakupan 7,17 juta hektare.
Dari sertifikat yang masih berstatus berlaku, terdapat 114 pelaku usaha kategori pekebun dengan cakupan 283.135,56 hektare, sedangkan pada kategori perusahaan terdapat 767 pelaku usaha dengan cakupan sekitar 5,67 juta hektare.
"Dukungan kepada pekebun sangat penting karena kami mengakui realisasi untuk pekebun masih rendah," ujar Edy.
Untuk mempercepat pemenuhan kewajiban tersebut, Perpres Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pembiayaan proses sertifikasi bagi pekebun yang bersumber dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan, APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.
Pembiayaan tersebut sedikitnya digunakan untuk pemenuhan tanda daftar usaha perkebunan, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, sertifikasi, dan/atau penilikan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga telah membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun untuk mengoordinasikan dan mengakselerasi sertifikasi serta memetakan kebutuhan dukungan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan lintas instansi.
BPDP menyatakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 memungkinkan pekebun mengajukan pembiayaan sertifikasi ISPO melalui kelembagaan pekebun.
Selain pembiayaan, Kementerian Pertanian pada 2026 menjalankan program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di 21 provinsi yang salah satu bentuk dukungannya berupa fasilitasi sertifikasi ISPO bagi pekebun rakyat.
Kementan mencatat penguatan sawit rakyat masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain pemenuhan legalitas lahan dan dokumen pendukung serta kesiapan kelembagaan pekebun.
Karena itu, penguatan pendampingan dan kelembagaan menjadi bagian dari upaya menyiapkan pekebun memenuhi standar keberlanjutan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2025 juga memperluas penerapan sertifikasi ISPO dari sektor hulu hingga hilir, termasuk industri dan bioenergi, serta memperkuat ketertelusuran produk kelapa sawit.
"ISPO baru tidak hanya mencakup sertifikasi di hulu, tetapi juga hilir, termasuk industri dan bioenergi," ucap Edy.
Baca juga: Kemenperin akselerasi sertifikasi ISPO industri hilir sawit lewat KAN
Baca juga: Kementan perkuat ISPO demi industrialisasi sawit berkelanjutan
Baca juga: Kepala Bappenas: Industri sawit jadi contoh transformasi berkelanjutan
Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.