Kemenkum Jambi dalami dugaan pelanggaran hak cipta motif batik daerah - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendalami dugaan pelanggaran hak cipta terhadap dua motif batik daerah setempat melalui proses wawancara klarifikasi, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat ke instansi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian di Jambi, Kamis, mengatakan wawancara klarifikasi merupakan salah satu tahapan dalam penanganan pengaduan masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Hal tersebut bertujuan memastikan fakta dan kedudukan hukum para pihak sebelum ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut.
Pihaknya melakukan proses wawancara klarifikasi atas dugaan pelanggaran penggunaan hak cipta motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo dan motif Batik Tugu Sultan Thaha.
"Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai penggunaan karya cipta yang dilaporkan, termasuk memastikan ada atau tidaknya izin maupun pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta," katanya.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor W.5-KI.08.01.01-1 tanggal 12 Februari 2026 mengenai dugaan penggunaan karya cipta tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.
Objek pengaduan berkaitan dengan dugaan penggunaan motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo yang tercatat melalui Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000338863 dan motif Batik Tugu Sultan Thaha dengan Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000613880.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi dalam wawancara tersebut menggali informasi mengenai kronologi, proses pemanfaatan kedua motif batik, serta dasar penggunaan karya oleh pihak terlapor.
Terlapor juga diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan pengaduan.
Jonson mengatakan seluruh keterangan yang diperoleh akan dihimpun dan dianalisis secara objektif, transparan, serta akuntabel.
Selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencipta serta pemegang hak cipta, sekaligus memastikan setiap laporan pengaduan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.