Kemenkum Jateng meraih penghargaan Anugerah Legislasi

Jumat, 16 Oktober 2026 07:05 WIB

Image Print

Kepala Kemenkum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo (kanan) menerima penghargaan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah memperoleh penghargaan terbaik dalam Anugerah Legislasi Daerah saat Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026.

Kepala Kemenkum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Semarang, Kamis, mengatakan, tiga penghargaan sekaligus diraih dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026.

Selain Kementerian Hukum Wilayah Jawa Tengah, kata dia, penghargaan juga diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk kategori pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.

Ia mengatakan penghargaan tersebut menjadi capaian penting dalam upaya memperkuat tata kelola regulasi dan mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Selain itu, kata dia, penghargaan tersebut juga menjadi motivasi untuk mewujudkan regulasi yang selaras, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyederhanaan regulasi merupakan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut dia, penataan regulasi harus didasarkan pada kajian urgensi, harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti secara nyata.

Keberhasilan penataan regulasi, kata dia, tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga dari meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban masyarakat dan dunia usaha, membaiknya iklim investasi, serta meningkatnya efisiensi anggaran.

Rangkaian Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 diisi dengan tiga agenda penandatanganan strategis.

Penandatanganan komitmen bersama oleh Menteri Hukum dengan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum RI, penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum:, serta penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum RI.

Baca juga: Kepala BPK Perwakilan Jateng ikut ditangkap dalam OTT Bupati Klaten

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.