Kemenkum Kalteng sinkronisasikan Raperda Barito Utara lindungi petani
Kemenkum Kalteng sinkronisasikan Raperda Barito Utara lindungi petani
Kamis, 23 Juli 2026 17:57 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng sinkronisasikan Raperda Kabupaten Barut di Aula Mentaya, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melakukan sinkronisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Kamis mengatakan, sinkronisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memastikan setiap materi muatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan disharmoni, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah," kata Hajrianor.
Dia menambahkan bahwa kedua Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pelindungan terhadap petani, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Keberadaan Ranperda tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mempermudah pelayanan kependudukan, mempercepat layanan kedaruratan, mendukung sistem informasi geografis, serta memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, maupun investor.
"Selain itu, penamaan jalan juga menjadi bagian dari upaya melestarikan sejarah, budaya, dan penghargaan terhadap tokoh-tokoh yang memiliki jasa bagi daerah," katanya.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan petani.
Melalui regulasi ini diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat program pemberdayaan petani melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses terhadap pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian.
"Dengan adanya regulasi tersebut, produktivitas pertanian diharapkan semakin meningkat, risiko usaha tani dapat diminimalkan, serta ketahanan pangan dan perekonomian daerah semakin kuat," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Sementara dari Kabupaten Barito Utara hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sri Neni Trianawati, jajaran anggota DPRD, perangkat daerah pemrakarsa dari kabupaten setempat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi kedua Ranperda tersebut.
Menurutnya, berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Melalui sinkronisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kedua Ranperda dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.