Proses harmonisasi ini memegang peranan krusial agar setiap rancangan peraturan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kokoh

Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Gubernur untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan regulasi daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Selasa, mengatakan harmonisasi diperlukan agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Proses harmonisasi ini memegang peranan krusial agar setiap rancangan peraturan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kokoh," kata Masan.

Harmonisasi yang dilakukan secara virtual tersebut bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tiga Rapergub yang dibahas mengatur pedoman indeks ketahanan air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta dasar pengenaan pajak alat berat.

Rapergub tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu rancangan yang ditelaah untuk mendukung pengelolaan lingkungan.

Aturan tersebut menjadi acuan dalam mengukur ketersediaan, kualitas, dan keberlanjutan sumber daya air di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

"Fokus berikutnya adalah Rapergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang tidak tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026," kata Masan.

Menurut dia, penetapan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diperlukan sebagai landasan hukum untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kalimantan Timur.

Selain itu, tim perancang peraturan perundang-undangan menyelaraskan Rapergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat yang belum terakomodasi dalam regulasi kementerian.

"Ketelitian dalam merumuskan norma pajak alat berat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan pelaku usaha," ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur.

Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah wilayah Samarinda, Paser, dan Balikpapan juga memberikan masukan dalam pembahasan.

Masan mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui sinergi berkelanjutan ini, kami optimistis produk hukum yang dihasilkan responsif menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan dan peningkatan layanan masyarakat," katanya.

Kemenkum Kaltim menyatakan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
 

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.