Kemenkum Lampung gelar diskusi bahas penguatan layanan jaminan fidusia

Kamis, 10 September 2026 17:33 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman pada Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. (ANTARA/HO-Kemenkum Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan secara daring melalui Zoom serta Live Youtube Kemenkum Lampung, Kamis.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan jaminan fidusia merupakan instrumen hukum strategis dalam memberikan kepastian hukum pada hubungan pembiayaan, khususnya benda bergerak.

“Oleh karena itu implementasi regulasi di bidang jaminan fidusia perlu terus dikaji agar mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi debitur maupun penerima fidusia,” ujarnya.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.

Analisis terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, notaris, lembaga pembiayaan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penguatan layanan berbasis digital juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan jaminan fidusia yang lebih mudah diakses, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum,” kata Andry.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung Yogi Tracka menyampaikan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia. Di antaranya praktik penarikan objek jaminan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data pada sistem AHU Online, kesalahan penginputan data objek jaminan, serta masih terbatasnya pemahaman para pihak terhadap prosedur.

Akademisi Universitas Lampung Selvia Oktaviana menguraikan konstruksi hukum jaminan fidusia, kedudukan para pihak, proses pembebanan dan pendaftaran, hingga pelaksanaan eksekusi apabila terjadi wanprestasi. Ia juga menyoroti perkembangan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur.

Aspek teknis pelayanan dijelaskan Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU Risbina Sinaga. Ia memaparkan tata cara pendaftaran, perubahan data atau objek jaminan, hingga penghapusan jaminan fidusia. Ketepatan penginputan data sejak awal dinilai penting untuk mencegah persoalan pada tahapan perubahan maupun penghapusan.

Sesi diskusi mengungkap kendala di lapangan seperti pendaftaran nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, keterlambatan proses penghapusan atau roya oleh lembaga pembiayaan setelah kewajiban debitur dilunasi, serta potensi munculnya sertifikat fidusia ganda akibat data jaminan yang belum dihapus.


Pembahasan juga menyoroti pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pascaputusan MK. Diskusi menegaskan pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Eksekusi harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak debitur serta kepentingan penerima fidusia.


Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara menutup kegiatan dengan menyampaikan hasil diskusi. Menurutnya berbagai permasalahan, pertanyaan, dan masukan yang muncul menjadi bahan penting dalam menganalisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.

Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan gambaran efektivitas pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, sekaligus menjadi bahan merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan dan sistem pelayanan.

“Dengan penguatan regulasi, peningkatan kualitas data, perbaikan sistem digital, serta peningkatan pemahaman para pihak, diharapkan penyelenggaraan layanan jaminan fidusia dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Laila.

Seluruh hasil DSK akan menjadi bahan penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) serta policy brief mengenai implementasi jaminan fidusia.

Pewarta : Ardiansyah
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.