Kemenkum NTT: Kepatuhan PMPJ memperkuat integritas layanan notaris

Rabu, 9 September 2026 13:06 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba (kedua dari kiri) saat melakukan koordinasi dengan para notaris di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, 8-9 September 2026. (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menilai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dapat memperkuat integritas layanan notaris sekaligus mencegah penyalahgunaan jasa notaris untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

"Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap klien yang datang menghadap. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam dalam koordinasi dengan para notaris di Kabupaten Ende, Rabu.

Dalam koordinasi untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan PMPJ tersebut, Kemenkum NTT menyampaikan perkembangan dan perubahan regulasi yang berkaitan dengan kewajiban serta kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian utama adalah penerapan PMPJ bagi notaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Silvester menegaskan, penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari profesionalisme notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut dia, penerapan PMPJ menjadi instrumen penting untuk memastikan pengguna jasa telah melalui proses identifikasi dan verifikasi sebagaimana dipersyaratkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan agar jasa notaris tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“PMPJ bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab notaris dalam menjaga integritas profesi serta mencegah potensi penyalahgunaan jasa notaris,” tegasnya.

Selain penerapan PMPJ, notaris juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui kantor wilayah setempat.

Silvester mengingatkan agar kewajiban tersebut dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelaksanaan PMPJ harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam hal pelaporan, notaris harus memastikan seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan PMPJ menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Majelis Pengawas Daerah (MPD) dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum NTT mendorong para notaris di wilayah NTT untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap setiap perkembangan regulasi. Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan dapat mendorong pelaksanaan jabatan Notaris yang semakin tertib, profesional, dan berintegritas.

“Melalui koordinasi dan penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen membangun sinergi bersama para notaris dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Silvester.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.