Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI melalukan sosialisasi guna memperkuat inventarisasi kekayaan intelektual komunal di daerah tersebut.

"Kegiatan itu sebagai upaya melindungi warisan budaya sekaligus mendorong pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Kamis.

Ignatius mengatakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal diperlukan guna membangun pola pelindungan kekayaan intelektual yang berakar pada kearifan lokal dan tradisi masyarakat.

Menurut dia, kekayaan intelektual komunal pada dasarnya milik bersama dan lahir dari warisan leluhur, sehingga harus membentuk pola pelindungan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Melalui pertemuan ini, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberikan pelindungan hukum serta melestarikan produk kekayaan intelektual komunal di wilayah masing-masing agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK DJKI Ariyanti mengatakan inventarisasi kekayaan intelektual komunal tidak hanya berkaitan dengan pendataan administratif, melainkan merupakan bagian dari pelindungan defensif.

Ia mengatakan data kekayaan intelektual komunal yang dokumentasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi kekayaan budaya yang berasal dari masyarakat dan mencegah pemanfaatan tanpa izin.

“Inventarisasi kekayaan intelektual komunal merupakan bentuk pelindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia,” katanya.

Ariyanti mengatakan pemutakhiran data juga penting untuk melindungi hak masyarakat adat serta mencegah pemanfaatan kekayaan intelektual komunal yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik atau penjaga warisan budaya tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong berperan aktif dalam memperbarui data kekayaan budaya sehingga informasi mengenai aset kekayaan intelektual komunal dapat tersedia secara lebih cepat dan mudah serta dimanfaatkan untuk kepentingan pelestarian maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual komunal tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.