Medan (ANTARA) - Upaya memperkuat akses masyarakat miskin terhadap keadilan terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui penyempurnaan regulasi bantuan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan harmonisasi satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan enam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (15/9).

Raperda yang dibahas merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dalam harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan terhadap konsideran, ketentuan umum, serta beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyempurnaan ini diharapkan dapat memperkuat landasan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum memiliki akses terhadap layanan dan pendampingan hukum yang lebih pasti.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan substansi yang diatur dapat memberikan manfaat nyata. Regulasi yang baik, menurutnya, perlu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap rumusan dalam regulasi memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat dilaksanakan secara efektif. Khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penyempurnaan regulasi menjadi penting agar hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan dapat semakin terlindungi,” ujar Ferry.

Selain Raperda bantuan hukum, harmonisasi juga dilakukan terhadap enam Rapergub yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yakni Pedoman Alih Media Arsip; Disiplin Aparatur Sipil Negara; Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Provinsi Sumatera Utara; Perubahan atas Pergub Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026; Standar Harga Satuan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2027; serta Perubahan Keempat atas Pergub Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pada masing-masing rancangan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari konsideran menimbang, dasar hukum, ketentuan umum, hingga rumusan dalam batang tubuh.

Masukan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan yang tepat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara jelas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi dan berbagai masukan yang diberikan dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi. Seluruh hasil pembahasan selanjutnya diterima sebagai bahan penyempurnaan Raperda dan Rapergub sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Melalui harmonisasi tersebut, Kemenkum Sumut terus mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta kebutuhan masyarakat.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.