Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penataan seluruh zona industri di Indonesia untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dengan kepastian hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan industri yang kondusif, aman, dan terintegrasi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di berbagai daerah.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan kawasan industri memiliki peran penting sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Karena itu, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan lingkungan usaha agar dapat menjalankan kegiatan industri secara berkelanjutan.

“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ucap Wamenperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Kemenperin juga mendorong kawasan yang belum memiliki status resmi untuk segera melengkapi perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Pemenuhan IUKI dinilai penting sebagai landasan tata kelola kawasan industri yang transparan, profesional, dan memiliki daya saing. Legalitas tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan manufaktur di dalam kawasan.

“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang lebih jelas, sekaligus mendukung keberlanjutan investasi dan kegiatan usaha,” tambahnya.

Menurut Faisol, proses penataan zona industri perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.

Zona Industri Didorong Jadi Kawasan Resmi

Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang]

Perbesar

Kawasan Industri Terpadu Batang [KIT Batang] (dok: Humas)

Kemenperin memberikan perhatian terhadap Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri, termasuk wilayah yang berkembang secara alamiah di sejumlah daerah.

KPI merupakan bentang lahan yang dialokasikan untuk kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Namun, kawasan yang telah berkembang tersebut masih membutuhkan penataan dari sisi operasional, tata kelola, hingga legalitas perizinan.

Kemenperin mendorong zona industri tersebut berkembang menjadi kawasan industri resmi yang memiliki IUKI. Penataan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan perizinan, kesiapan prasarana dasar, hingga pelayanan kepada tenant.

Melalui penataan yang lebih jelas, kawasan industri diharapkan mampu menyediakan berbagai kebutuhan dasar bagi pelaku usaha. Fasilitas tersebut antara lain infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, utilitas, serta pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi potensi gangguan terhadap operasional perusahaan. Dengan begitu, pelaku industri dapat lebih fokus meningkatkan kapasitas produksi dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Kemenperin juga terus membuka komunikasi dengan pengelola kawasan dan perusahaan yang berada di dalamnya. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan serta menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kemenperin Petakan Kesenjangan Persyaratan

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan IUKI menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan kawasan industri.

Karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi zona industri yang telah berkembang di berbagai wilayah.

Koordinasi tersebut mencakup pemetaan kondisi yang ada, identifikasi kesenjangan terhadap persyaratan, hingga penyusunan rencana aksi yang dapat dipantau secara bersama.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penataan zona industri sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif.

Kemenperin menegaskan penataan akan dilakukan dengan prinsip berkeadilan, proporsional, dan transparan. Pemerintah juga memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada daerah dalam proses pemenuhan berbagai persyaratan.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan penataan dapat berjalan efektif.

Dengan tata kelola dan legalitas yang lebih jelas, pemerintah berharap pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum serta kenyamanan dalam menjalankan kegiatan produksi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6