Kemensos salurkan bansos triwulan III: PKH 7 juta KPM sembako 12 juta - ANTARA News Jawa Timur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mengakselerasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako triwulan ketiga periode Juli-September 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis, mengatakan realisasi penyaluran bansos hingga saat ini telah menjangkau belasan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
"Sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta KPM disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta KPM untuk bantuan sembako," kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.
Gus Ipul menyampaikan penyaluran bansos tersebut berdasarkan pada data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali dan hasilnya diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan salur.
“Nah tentu data itu selalu dinamis, ada yang exclusion error, ada inclusion error, ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah tempat, kemudian ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada juga yang menikah, dan seterusnya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Gus Ipul juga menyampaikan update data KPM Bansos triwulan III. Untuk bansos sembako terdapat 15.215.415 KPM dari triwulan II yang lanjut ke triwulan III, dan sebanyak 3.043.419 KPM bansosnya dialihkan. Sehingga total terdapat 18.258.834 KPM penerima bansos sembako.
Kemudian, untuk bansos PKH terdapat 8.359.853 dari triwulan II yang lanjut ke triwulan III, dan sebanyak 1.641.900 KPM bansosnya dialihkan. Sehingga total terdapat 10.001.753 KPM penerima bansos PKH.
Terdapat beberapa alasan KPM yang bansosnya dialihkan seperti desil yang naik, tidak memenuhi kriteria, sudah graduasi, meninggal atau tidak ditemukan, mengundurkan diri, dan sebab lainnya, serta terdapat pula KPM yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judi online (judol).
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan KPM ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judol berdasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini sedang kita dalami, sedang kita telusuri, dan tentu kita akan ambil satu tindakan jika memang ada keluarga penerima manfaat yang dengan sengaja, apalagi mengulang yang sudah kita sampaikan pada tahun 2025. Tentu kita akan alihkan dan tidak akan salurkan lagi kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang main judi online,” kata dia.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Uploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.