Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman menegaskan keseriusan pemerintah dalam penanganan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami dari Kementerian Kehutanan menegaskan kembali bahwa pemerintah serius dengan melaksanakan penegakan hukum melalui dua instrumen hukum, seperti instrumen hukum pidana dan linstrumen hukum sanksi administratif,” kata Adi.
Adi mengatakan, pelaksanaan penanganan perkara hukum pidana dalam karhutla ini sudah diterapkan kepada 46 subjek hukum pidana di 10 provinsi.
“Kami sudah menangani totalnya 46 subjek hukum yang diproses secara pidana ada di 10 provinsi di mana proses penanganan penegakan hukum pidana yakni 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyelidikan, 1 P21, 1 P22 sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum, ungkap Adi lebih lanjut.
Kemudian dari proses penyelidikan terhadap 27 subjek hukum yang masih berlangsung, 5 di antaranya merupakan korporasi serta 22 perorangan.
“Ini kasusnya tersebar di 10 provinsi ya, mulai dari Sumatera Utara Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat hingga Jawa Timur,” kata Adi.
Tak hanya instrumen hukum pidana, Kemenhut juga memberlakukan sanksi administratif.
"Kami sudah melaksanakan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif 26 subjek hukum, 25 diantaranya adalah pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan (PPPH) dan 1 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang tersebar di 7 provinsi,” kata Adi.
“Nah dari 26 subjek itu, 19 perizinan di dalamnya merupakan PPPH Hutan Tanaman Industri (HTI), 3 PPPH hutan alam, 3 PBBH restorasi ekosistem atau jasa lingkungan dan 1 pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) tambang yang ada di selatan,” sambung dirinya.
Adi menerangkan sebaran provinsi untuk pengenangan sanksi administratif terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan total 9 subjek hukum PPPH dengan luas area terbakar kurang lebih 3893,8 hektare.
“Jadi pengenaan sanksi administratifnya berupa 3 macam yang kita kenakan yang pertama paksaan pemerintah yakni dengan pemulihan ekosistem atau berupa sanksi teguran, lalu sanki pembekuan dan yang ketiga yakni pencabutan,” tandas Adi.