Kemitraan lacak jejak Elang Jawa susun strategi konservasi hingga 2036 - ANTARA News Megapolitan
Bogor (ANTARA) - Kementerian Kehutanan bersama sejumlah mitra konservasi menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa periode 2026–2036 sebagai acuan nasional dalam upaya perlindungan satwa endemis Pulau Jawa dan Bali tersebut selama 10 tahun ke depan.
Penyusunan dokumen dilakukan melalui Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 23–24 Juli 2026. Kegiatan itu melibatkan Burung Indonesia, Raptor Indonesia, PILI Green Network, dan PT Djarum dalam Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir mengatakan SRAK Elang Jawa tidak hanya menjadi pedoman perlindungan bagi satu spesies, tetapi juga diharapkan menjadi model kebijakan konservasi burung pemangsa yang terancam punah di Indonesia.
"SRAK Elang Jawa bukan hanya panduan bagi satu spesies saja, melainkan akan menjadi model dan pendorong utama bagi kebijakan pelestarian seluruh spesies raptor yang terancam punah di Nusantara. Berhasilnya konservasi elang jawa adalah wajah keberhasilan perlindungan raptor Indonesia," kata Ahmad Munawir.
Menurut dia, penyusunan SRAK tersebut juga mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati, termasuk target yang tercantum dalam *Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework* (KM-GBF) dan *Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan* (IBSAP) 2025–2045.
Ia mengatakan dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung upaya menghentikan kepunahan spesies akibat aktivitas manusia, memulihkan populasi satwa terancam, serta menjaga keanekaragaman genetik satwa liar.
Penyusunan SRAK dilakukan setelah dokumen sebelumnya yang berlaku pada periode 2013–2022 berakhir. Dokumen baru itu disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 322 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan SRAK Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Hingga kini, elang jawa (*Nisaetus bartelsi*) masih berstatus genting (*Endangered*) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) akibat ancaman perburuan, perdagangan ilegal, hilangnya habitat, dan dampak perubahan iklim.
Direktur Eksekutif Burung Indonesia Dian Agista mengatakan dokumen tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh anggota Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa dan diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama dalam pelaksanaan konservasi.
"Dokumen SRAK Elang Jawa ini adalah dokumen bersama. Kami berharap dokumen ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam mengimplementasikan upaya konservasi elang jawa beserta habitatnya," ujar Dian.
Sementara itu, Director of Sustainability PT Djarum Jemmy Chayadi mengatakan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, diperlukan agar upaya pelestarian elang jawa dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Kegiatan penyusunan SRAK diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perguruan tinggi, sektor swasta, lembaga internasional, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat konservasi.
Selama konsinyasi, para peserta mengevaluasi pelaksanaan SRAK Elang Jawa 2013–2022, memperbarui data populasi dan ancaman, menyusun target konservasi berbasis wilayah prioritas, serta merumuskan strategi, indikator kinerja, dan mekanisme pemantauan.
Draf SRAK Elang Jawa 2026–2036 yang dihasilkan selanjutnya akan dibahas melalui konsultasi publik di Bandung, Semarang, dan Denpasar sebelum ditetapkan sebagai acuan nasional pelaksanaan konservasi elang jawa selama satu dekade mendatang.
Pewarta: Burung Indonesia
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.