Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menanggapi penolakan Israel terhadap pesawat kargo Ethiopian Airlines yang diawaki pilot berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kemlu RI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi.

Baca Juga

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewangkang, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Addis Ababa, Ethiopia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kementerian Luar Negeri RI melalui koordinasi dengan Perwakilan RI terkait termasuk KBRI Addis Ababa di Ethiopia terus memantau perkembangan informasi tentang pesawat Ethiopian Airlines yang ditolak mendarat di Israel karena diduga adanya pilot pesawat berkewarganegaraan Indonesia (WNI)," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (14/10/2026). 

Baca Juga

Diungkap Yvonne berdasarkan informasi dari Ethiopian Airlines, pilot WNI pada penerbangan Ethiopian Airlines rute Addis Ababa–Tel Aviv dimaksud saat ini telah dialihkan penugasannya ke rute penerbangan lain. 
"Ethiopian Airlines memandang tidak terdapat gangguan berarti terhadap aktivitas penerbangan yang dijalankan oleh pihak maskapai," kata dia.

Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Addis Ababa kata Yvonne juga akan terus berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan hak-hak pilot WNI tersebut sebagai pekerja tetap terpenuhi dan tidak ada tindakan diskriminatif lanjutan. 

Baca Juga

"Indonesia mencatat pengakuan Ethiopian Airlines bahwa kejadian ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi internal, dan mendorong maskapai untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," kata dia lebih lanjut.

Yvonne memastikan Indonesia mengakui kewenangan setiap otoritas penerbangan untuk menetapkan standar keamanan penerbangan, termasuk terhadap awak pesawat. Namun, Indonesia juga menegaskan agar kebijakan keamanan diterapkan secara objektif, proporsional dan berbasis risiko, serta tidak berdasarkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Indonesia mencatat Israel membatasi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan faktor kewarganegaraan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional," kata dia.

Yvonne menjelaskan, pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai langkah untuk melindungi WNI tersebut, termasuk melalui jalur komunikasi yang memungkinkan di Ethiopia.

Halaman Selanjutnya

"Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Pemerintah Indonesia dalam hal ini terus mengupayakan seluruh jalur komunikasi yang memungkinkan termasuk di Ethiopia dalam upaya pelindungan WNI dimaksud," kata dia.