Kemnaker Sahkan PKB Pegadaian untuk Periode 2026-2028
AKURAT.CO PT Pegadaian (Persero) resmi memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026-2028. Dokumen yang mengatur hubungan ketenagakerjaan antara manajemen dan pekerja tersebut mendapat pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Surat Keputusan (SK) PKB Pegadaian diserahkan kepada manajemen perusahaan pada Rabu (29/7). Penyerahan dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran pejabat Kemnaker dan disaksikan tim perunding dari unsur manajemen serta Serikat Pekerja Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, pengesahan PKB menjadi dasar baru dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja di lingkungan perusahaan selama tiga tahun ke depan.
“Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia,” ujar Damar.
Baca Juga: Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025
Menurut Damar, penyusunan PKB 2026-2028 diarahkan pada tiga hal utama, yakni memberikan kepastian hukum dan regulasi ketenagakerjaan, membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.
Ia menilai PKB tidak sebatas dokumen yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan tersebut juga menjadi pijakan untuk membangun hubungan industrial yang lebih sehat di internal perusahaan.
“Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik,” kata Damar.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri pimpinan serikat pekerja dari sejumlah BUMN. Kehadiran unsur manajemen dan pekerja dalam proses pengesahan PKB menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial melalui kesepakatan bersama.
Dengan berlakunya PKB 2026-2028, Pegadaian berharap hubungan antara manajemen dan pekerja dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban selama periode tersebut.
Baca Juga: Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta Lewat Program Becak Kayuh Listrik
Pegadaian merupakan BUMN yang berada di bawah naungan Danantara. Perusahaan juga menempatkan sumber daya manusia sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung pencapaian target bisnis dan operasional perusahaan.