Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah didorong untuk mengevaluasi kembali rencana penambahan kuota impor garam industri menyusul meningkatnya realisasi impor pada awal 2026.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi penyerapan garam produksi dalam negeri apabila tidak didasarkan pada neraca kebutuhan dan produksi yang transparan.

Selain itu, langkah tersebut dikhawatirkan menghambat pencapaian target swasembada garam pada 2027.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam industri dengan kode HS 25010093, yakni garam berkadar natrium klorida minimal 97 persen, mencapai sekitar 936 ribu ton selama Januari–Mei 2026 atau meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kenaikan itu terjadi setelah tren impor sempat menunjukkan perlambatan, sepanjang 2025, impor garam industri tercatat sekitar 2,66 juta ton, lebih rendah dibandingkan 2,74 juta ton pada 2024. Namun, lonjakan impor pada lima bulan pertama 2026 mengindikasikan bahwa tren penurunan tersebut belum berlangsung secara konsisten.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu mempublikasikan neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi dasar penting agar kebijakan impor dapat disusun secara lebih akurat dan terencana.

“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujar Nailul.

Adapun, salah satu pengguna utama garam industri adalah sektor chlor-alkali plant (CAP), dengan kebutuhan pada 2026 diperkirakan mencapai 1,18 juta ton. Meski demikian, impor garam industri juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor lain, termasuk industri pangan dan farmasi.

Oleh karena itu, Nailul menilai transparansi data kebutuhan dan produksi menjadi penting agar publik dapat menilai apakah peningkatan impor benar-benar dipicu oleh kenaikan permintaan industri atau sekadar menjadi pola impor yang berlangsung secara rutin.

Selain itu, ia juga menyoroti waktu pelaksanaan impor, lantaran produksi garam lokal umumnya dimulai saat musim kemarau, tetapi importir justru banyak melakukan penumpukan stok pada awal tahun.

“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” katanya.

Nailul juga menilai lemahnya penyerapan garam lokal dipengaruhi oleh minimnya insentif harga di tingkat petambak.

Menurutnya harga jual yang terkadang berada di bawah Rp1.000 per kilogram dinilai tidak mampu menutupi kenaikan biaya produksi, dan kondisi tersebut diperburuk oleh belum adanya harga pokok pembelian (HPP) yang ditetapkan pemerintah, sehingga petambak lebih memilih mempercepat siklus panen dibandingkan meningkatkan kualitas hasil produksi.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, penambahan kuota impor garam industri dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan data stok nasional, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi dalam negeri, spesifikasi teknis garam, serta waktu masuk impor.

Pemerintah juga perlu membedakan kebutuhan masing-masing sektor, seperti CAP, industri pangan, farmasi, dan sektor lainnya agar kebijakan impor tidak diterapkan secara umum tanpa mempertimbangkan karakteristik kebutuhan masing-masing.

Untuk garam di luar kebutuhan CAP, seperti industri pangan dan farmasi, pemerintah tidak menetapkan kuota impor tetap, dan impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah mempertimbangkan kecukupan produksi dalam negeri.

BACA JUGA:


Mekanisme tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak berkembang menjadi jalur impor rutin, terutama untuk jenis garam yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh industri nasional.

Sementara itu, prakiraan BMKG mengenai musim kemarau 2026 yang diperkirakan lebih panjang dan kering akibat fenomena El Niño seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan produksi sekaligus penyerapan garam lokal.

Oleh sebab itu, tambahan impor perlu dikendalikan agar tidak bertepatan dengan masa panen dan mengganggu stabilitas pasar garam domestik.

Kebijakan impor juga perlu mempertimbangkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, berdasarkan data Bank Indonesia, nilai tukar rupiah sempat melemah hingga Rp18.039 per dolar AS pada awal Juni 2026, dalam kondisi tersebut, impor untuk komoditas yang masih dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga perlu dibatasi guna mengurangi tekanan terhadap cadangan devisa.

Di tengah target swasembada garam pada 2027, pemerintah diharapkan memastikan kebijakan impor tidak menghambat perkembangan industri garam nasional, tanpa keterbukaan neraca kebutuhan dan produksi, pengaturan waktu impor yang tepat, serta jaminan penyerapan hasil produksi petambak, upaya meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing garam dalam negeri akan sulit diwujudkan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+