REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi mengubah skema penganggarannya. Pemerintah diberikan masa transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan penganggaran program tersebut.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, putusan MK hanya mengatur bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Sudaryono mengatakan, sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran sehingga pemerintah memiliki waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal.

Menurut hasil telaah hukum BGN, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami penyesuaian adalah norma penganggaran, bukan dasar hukum maupun keberlangsungan Program MBG. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun APBN dan desain pembiayaan program ke depan.

Mulai APBN 2028, anggaran MBG yang tidak masuk kategori komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, Sudaryono menegaskan, perubahan skema anggaran tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan Program MBG.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan bahwa Program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

BGN menyatakan akan mendukung proses penyesuaian kebijakan fiskal tersebut sekaligus memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal selama masa transisi hingga penerapan skema penganggaran baru.

sumber : Antara