Ketika aset rampasan pulang ke rakyat
Barang rampasan pada hakikatnya membawa jejak masa lalu yang tidak ringan. Ia berasal dari perkara yang pernah menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, ketika aset tersebut kembali, negara memiliki kesempatan untuk membalikkan maknanya.
Surabaya (ANTARA) - Aset yang lahir dari perkara korupsi semestinya tidak berhenti sebagai benda sitaan yang berpindah tangan. Setelah proses hukum selesai dan negara memperolehnya, pertanyaan yang lebih penting justru dimulai, untuk apa aset itu dikembalikan kepada publik?
Pertanyaan tersebut menemukan bentuk konkretnya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahap, yakni pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Total terdapat 10 unit aset, terdiri atas satu bangunan dan sembilan unit apartemen.
Satu bangunan telah menemukan fungsi yang relatif jelas. Gedung tersebut digunakan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Pengelolaan zakat yang mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program sosial, mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah yang tertahan.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa nilai aset negara tidak semata ditentukan oleh harga pasar. Nilai sejatinya juga terlihat dari seberapa jauh sebuah aset mampu mengubah ruang fisik menjadi manfaat sosial.
Persoalan muncul pada sembilan unit apartemen. Aset yang berada di lokasi strategis itu belum berhasil disewakan. Tanda yang menunjukkan status sebagai barang rampasan negara masih terpasang sehingga membuat calon penyewa ragu.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap menanggung biaya lingkungan dan listrik. Sejumlah unit juga masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB, sehingga membutuhkan penyelesaian administratif lebih lanjut.
Di titik inilah optimalisasi aset tidak lagi sekadar soal kepemilikan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan aset yang telah kembali kepada negara benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat.
Aset menganggur
Barang rampasan negara memiliki sejarah yang berbeda dari aset pemerintah biasa. Ia lahir dari proses penegakan hukum, sehingga pengelolaannya membutuhkan kepastian legal, kehati-hatian administratif, dan akuntabilitas yang kuat.
Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kelambanan. Aset yang terlalu lama menunggu kepastian justru menghadirkan biaya baru. Apartemen yang belum dimanfaatkan tetap membutuhkan biaya listrik, pemeliharaan, dan kewajiban lingkungan. Pada saat yang sama, nilai ekonominya tidak boleh dibiarkan kehilangan daya guna.
Baca juga: Pemkot Surabaya terima hibah barang rampasan negara dari KPK
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.