Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Selama puluhan tahun, membaca kesehatan sektor keuangan Indonesia relatif sederhana: lihat kredit bank, dana pihak ketiga, rasio kredit bermasalah, dan kecukupan modal. Peta itu kini berubah. Pada pertengahan tahun 2026, kredit bank telah menembus Rp9.081 triliun

Akan tetapi pada saat yang sama pinjaman daring mencapai Rp105,14 triliun, pembiayaan BNPL tumbuh dua digit tinggi, investor pasar modal melampaui 30 juta, pengguna aset kripto mencapai 22,69 juta, dan eksperimen tokenisasi mulai memasuki fase komersialisasi. Sistem keuangan Indonesia tidak sekadar tumbuh. Ia sedang berganti arsitektur.

Intermediasi Indonesia secara historis bertumpu pada bank: menghimpun dana, menyalurkan kredit, mengelola risiko, sekaligus menjadi pintu utama pembiayaan ekonomi. Peran itu tidak menghilang. Namun, di sekelilingnya berkembang perusahaan pembiayaan, pinjaman daring (pindar), securities crowdfunding (SCF), agregator jasa keuangan, pemeringkat kredit alternatif, pasar modal, aset digital, hingga tokenisasi.

Pertanyaan tentang stabilitas pun berubah. Tidak cukup lagi bertanya apakah setiap lembaga memiliki modal dan likuiditas memadai. Yang semakin penting adalah bagaimana risiko berpindah dan beramplifikasi melalui hubungan antarlembaga, pasar, platform, data, dan infrastruktur teknologi.

Intermediasi Tak Lagi Identik dengan Bank
Kinerja sektor jasa keuangan per Juli 2026 sebagaimana dirilis OJK dan layak diapresiasi memperlihatkan perubahan tersebut. Kredit perbankan per Juni tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun. Kredit investasi bahkan melesat 24,9 persen dan kredit korporasi 20,45 persen, indikasi positif menguatnya pembiayaan kegiatan produktif.

Fondasinya tetap kuat. NPL gross turun menjadi 2,09 persen, Loan at Risk 8,47 persen, CAR 23,70 persen, dan ROA 2,47 persen. Namun, kredit tumbuh lebih cepat dibandingkan DPK yang meningkat 10,21 persen. AL/NCD turun menjadi 101,92 persen dan AL/DPK 23,08 persen, kendati masih jauh di atas ambang minimum dan LCR tetap tinggi 182,75 persen. Belum ada persoalan likuiditas, tetapi ekspansi mulai menggunakan ruang likuiditas lebih intensif.

Pada saat bersamaan, intermediasi nonbank bergerak cepat. Outstanding Pindar mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen. BNPL perusahaan pembiayaan meningkat 57,02 persen menjadi Rp13,40 triliun, sementara BNPL perbankan mencapai Rp30,7 triliun dan tumbuh 33,54 persen. Pembiayaan pergadaian mencapai Rp162,26 triliun dengan pertumbuhan 54,47 persen.

Pesannya bukan bahwa bank sedang tergantikan. Bank tetap menjadi jangkar, tetapi tidak lagi menjadi satu-satunya simpul intermediasi. Sistem bergerak dari struktur bank-centric menuju ekosistem keuangan yang semakin beragam dan terkoneksi.

Dari Institusi Menuju Jaringan
Transformasi lebih mendasar terlihat pada hubungan antarpelaku. Investor pasar modal telah mencapai 30,06 juta, tumbuh 47,63 persen sejak awal tahun. AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.025,12 triliun, sedangkan SCF secara agregat telah menghimpun Rp2,01 triliun.

Di lapisan digital, 24 penyelenggara ITSK telah membangun 1.347 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Agregator jasa keuangan memiliki 18,80 juta pengguna, sementara pemeringkat kredit alternatif menerima 24,46 juta permintaan data skor kredit hanya dalam Juni. Data kini telah menjadi bagian dari infrastruktur intermediasi.

Dalam model tradisional, sebagian besar rantai nilai berada dalam satu institusi: memperoleh nasabah, menilai risiko, menyediakan dana, hingga memonitor pembayaran. Kini rantai itu dapat terurai. Satu platform memperoleh konsumen, pihak lain menyediakan data dan credit scoring, lembaga keuangan menyediakan neraca, sementara transaksi diselesaikan melalui infrastruktur berbeda.

Efisiensi meningkat, tetapi kompleksitas risiko ikut bertambah. Gangguan pada penyedia teknologi, cloud service, agregator, kustodian, algoritma, atau platform dapat memengaruhi banyak institusi sekaligus. Risiko yang kecil pada satu entitas dapat menjadi sistemik ketika banyak lembaga bergantung pada simpul yang sama. Stabilitas sistem karena itu tidak hanya ditentukan kesehatan setiap institusi, tetapi juga arsitektur hubungan di antara mereka.

Menuju Network-Based Supervision
Indonesia telah mengambil langkah fundamental melalui integrated supervision yang memungkinkan berbagai sektor jasa keuangan diawasi dalam kerangka kelembagaan yang lebih utuh. Namun, transformasi sistem menuntut evolusi berikutnya.

Jika integrated supervision mengatasi fragmentasi pengawasan antarsektor, network-based supervision diperlukan membaca bagaimana risiko bergerak di antara sektor-sektor itu. Pendekatan ini bukan menggantikan pengawasan prudensial setiap lembaga, melainkan menambahkan dimensi jejaring: siapa terhubung dengan siapa, melalui instrumen apa, menggunakan infrastruktur siapa, di mana konsentrasi eksposur berada, serta bagaimana guncangan pada satu simpul dapat menjalar.

Sebuah bank, perusahaan pembiayaan, atau fintech dapat masing-masing terlihat sehat. Tetapi jika banyak institusi bergantung pada sumber pendanaan, aset, penyedia teknologi, kustodian, atau algoritma yang sama, dapat muncul concentration risk yang tidak terlihat dari pemeriksaan entitas secara terpisah.

Evolusi pengawasan karena itu bergerak dari entity-based supervision yang berfokus pada kesehatan masing-masing lembaga, menuju integrated supervision yang melihat sektor jasa keuangan secara lebih utuh, dan selanjutnya diperkaya dengan network-based supervision yang memetakan keterhubungan serta transmisi risiko antarpelaku dan antarsektor.

Dengan demikian, yang diawasi bukan hanya ketahanan setiap lembaga, tetapi juga hubungan, konsentrasi eksposur, dan jalur rambatan risiko dalam keseluruhan ekosistem keuangan.

Ketika "Pipa" Keuangan Ikut Berubah
Perubahan semakin fundamental dengan tokenisasi. Sandbox OJK telah meluluskan model tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital nonperdagangan, hingga manajer dana kripto.

Digitalisasi sebelumnya terutama membuat "pipa" keuangan lama lebih cepat: aplikasi menggantikan formulir dan pembayaran digital menggantikan uang tunai. Tokenisasi berpotensi mengubah pipa itu sendiri yakni bagaimana aset diterbitkan, dimiliki, diperdagangkan, dijaminkan, dan diselesaikan.

Efisiensi dapat meningkat, tetapi transmisi risiko juga semakin cepat. Likuiditas digital dapat mempercepat run, kesalahan kode menimbulkan risiko operasional, fragmentasi ledger menciptakan silo likuiditas, sementara ketergantungan pada sedikit penyedia teknologi dapat membentuk titik kegagalan bersama. Paradoksnya, semakin terkoneksi sistem keuangan, semakin besar manfaat jaringan, tetapi semakin cepat pula guncangan dapat menjalar.

Karena itu, entity-based regulation perlu semakin dilengkapi pendekatan activity-based dan risk-based. Bukan berarti semua lembaga harus diatur sama, tetapi risiko yang sebanding memerlukan standar pengelolaan dan pelindungan yang sepadan. Prinsip ini penting untuk mencegah regulatory arbitrage ketika aktivitas berpindah menuju wilayah dengan aturan lebih longgar.

Di sinilah relevansi reformasi pasca-UU P2SK: memastikan regulatory perimeter mampu mengikuti pergerakan aktivitas dan risiko, bukan tertinggal di belakang teknologi dan model bisnis.

Connected Financial Stability
Tahap berikutnya adalah membangun apa yang dapat disebut connected financial stability: stabilitas yang tidak hanya melihat ketahanan setiap institusi, tetapi juga resiliensi jaringan secara keseluruhan.

Implikasinya setidaknya tiga. Pertama, system-wide stress testing perlu semakin membaca eksposur dan potensi contagion lintas sektor. Kedua, data dan teknologi perlu diperlakukan sebagai bagian dari infrastruktur prudensial sehingga tata kelola data, keamanan siber, third-party risk, ketahanan operasional, dan tata kelola AI semakin relevan bagi stabilitas. Ketiga, inovasi harus tetap ditautkan pada produktivitas ekonomi.

Banyaknya platform, rekening, pengguna, dan transaksi belum otomatis berarti pendalaman keuangan berkualitas. Pertanyaan akhirnya adalah apakah inovasi memperbesar pembiayaan investasi, UMKM, kewirausahaan, dan penciptaan lapangan kerja, atau justru mendorong konsumsi berutang jangka pendek dan spekulasi. Di sinilah perbedaan antara financial deepening dan sekadar financial proliferation.

Indonesia memasuki transformasi ini dengan fondasi relatif kuat: modal perbankan tinggi, kualitas aset terjaga, basis investor membesar, pasar semakin beragam, dan inovasi digital berkembang. Justru ketika sistem relatif sehat, arsitektur masa depan perlu dibangun.

Sejarah krisis mengajarkan bahwa risiko terbesar sering muncul bukan dari bagian sistem yang sudah dikenal dan diawasi ketat, melainkan dari hubungan baru yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan kita melihatnya.

Bank tidak akan kehilangan relevansinya. Ia tetap menjadi jangkar kepercayaan, likuiditas, dan transmisi kebijakan. Namun, di sekeliling jangkar itu sedang tumbuh jaringan keuangan baru. Tantangan kebijakan Indonesia karenanya bukan memilih antara bank dan fintech, konvensional dan digital, atau stabilitas dan inovasi.

Tantangannya adalah memastikan bahwa ketika intermediasi keuangan berubah wajah, cara kita membaca, mengatur, dan mengawasi risiko berubah lebih cepat daripada jejaring risiko itu sendiri.

(miq/miq)