Ketua DPD RI sebut RUU Kadin Indonesia akan segera diselesaikan - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan segera diselesaikan.
"Bapak Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, saya juga sudah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI terkait dengan RUU Kadin, dan informasi dari dalam, sepertinya dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dibereskan," ujar Sultan Bachtiar Najamudin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, RUU Kadin tersebut merupakan warisan atau legacy bagi generasi masa depan Kadin Indonesia.
"Semangat tersebut sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memastikan kepentingan daerah mendapatkan tempat yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Saya dan tentu kita semua percaya, tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Itu pasti," katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dunia usaha juga tidak dapat berjalan sendiri, membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antarnegara bahkan, dunia usaha, daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.
Indonesia tidak kekurangan potensi, lanjutnya, yang diperlukan adalah keberanian menghubungkan potensi itu menjadi kekuatan.
Menghubungkan desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, dan kebijakan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
"Kadin harus terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Di tengah perubahan iklim dan tekanan global, kita juga perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan," ujar Sultan Bachtiar Najamudin.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa RUU Kadin dapat membawa dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha, terutama para pelaku UMKM.
"Salah satu yang kita utamakan adalah bagaimana rancangan undang-undang ini justru bisa membawa dampak dan manfaat yang lebih besar lagi buat dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, saya selalu menyampaikan, Kadin sudah cukup baik 58 tahun ini, tapi kita tahu bahwa 97 persen dari saudara-saudara kita itu ada di UMKM. Nah, apa yang kita bisa lakukan buat mereka, itu adalah sesuatu yang tentu akan membuat Kadin lebih bermakna lagi," kata Anindya.
Sebelumnya, Anindya mengatakan Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang berlaku saat ini telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun.
Namun, perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, hingga transformasi digital menuntut adanya penyesuaian agar dunia usaha mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Menurut dia, kehadiran Kadin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia agar dunia usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
Anindya menjelaskan Kadin sebagai rumah besar dunia usaha yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan, serta Kadin provinsi terus berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.