Ketua Komisi Kejaksaan: Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Berlapis
Pujiono juga meminta pemerintah dan DPR memperjelas konsep yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset. Apakah illicit enrichment atau unexplained wealth.
Menurut Pujiono, kedua konsep tersebut memiliki pendekatan berbeda. Illicit enrichment merujuk pada peningkatan kekayaan secara tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan sah seseorang, dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu ukuran.
Konsep itu merujuk Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, Pujiono menekankan penerapan illicit enrichment dalam UNCAC bersifat anjuran. Pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan hukum dan konstitusi masing-masing negara.
"Illicit enrichment ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan. Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-masing negara, silakan. Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan," kata Pujiono.
Ia menilai keberadaan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan sebelum illicit enrichment dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Sementara unexplained wealth, kata Pujiono, menggunakan pendekatan berbeda. Harta yang menjadi objek perampasan merupakan kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya dan diduga kuat merupakan hasil atau sarana tindak pidana.
“Ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal, kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda,” ujarnya.
Pujiono menjelaskan, jika memilih illicit enrichment, peningkatan kekayaan secara tidak wajar harus dikonstruksikan sebagai tindak pidana tersendiri.
Sebaliknya, dalam konsep unexplained wealth, tindak pidananya sudah ada. Harta yang diduga kuat berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana kemudian dapat menjadi objek perampasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada,” katanya.