Khofifah dorong perlindungan lahan pertanian selaras industrialisasi
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong perlindungan lahan pertanian tetap berjalan selaras dengan kebutuhan industrialisasi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa.
“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut dia, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus daerah dengan basis industri manufaktur yang kuat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Lahan Baku Sawah (LBS) Jawa Timur pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari luas wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen dari LBS.
Capaian tersebut melampaui target minimal 87 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah.
Ia mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan. Namun, perlindungan lahan pertanian juga perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi.
Baca juga: Menteri Nusron minta pemda segera integrasikan LP2B ke dalam RTRW
Baca juga: Pemprov Jateng target lahan sawah dilindungi minimal 970 ribu ha
Khofifah menyebut industri manufaktur Jawa Timur saat ini memberikan kontribusi sekitar 36 persen, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” katanya.
Dalam forum tersebut, Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026.
Menurut dia, masih ditemukan persoalan dalam penetapan LP2B, salah satunya ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan kondisi faktual di lapangan.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Selain itu, integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hierarkis belum sepenuhnya selaras. Karena itu, Pemprov Jatim meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
Khofifah juga menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR/BPN, antara lain memperkuat keterlibatan Kementerian Pertanian dalam penetapan dan pengawasan LP2B serta menyelesaikan tumpang tindih Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan.
Ia juga meminta kejelasan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan apabila lokasi tersebut kemudian masuk dalam usulan LP2B, serta penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pemilihan lokasi proyek prioritas nasional.
Menurut Khofifah, lahan pertanian produktif dalam usulan LP2B juga dapat dioptimalkan untuk mendukung penguatan ekonomi dan ketahanan pangan, termasuk melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat dengan tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan serta produktivitas lahan.
“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.
Ia menambahkan perlunya pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah.
Baca juga: Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah
Baca juga: Mentan apresiasi keberhasilan Lampung jaga lahan pangan berkelanjutan
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.