Komisi I DPRD HSS bersama eksekutif raker bahas jaring pengaman sosial - ANTARA News Kalimantan Selatan
Kita sangat berharap sekali ada dana pendampingan dari daerah bagi masyarakat HSS, untuk bidang kesehatan dan pendidikan,
Kandangan (ANTARA) - Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama unsur eksekutif menggelar rapat kerja membahas rencana pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Jaringan Pengaman Sosial (JPS), di ruang utama DPRD, Kandangan, Senin.
"Dalam raker ini kita membahas masukan terkait masih banyak warga kita yang ketika berobat di rumah sakit pemerintah daerah tidak dapat tercover BPJS Kesehatan, hal ini lantaran terbentur aturan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi.
Diterangkan dia, dari kondisi ini mendapat sorotan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, sehingga diperlukannya adanya rencana pembentukan Perbup JPS.
“Paling berdampak bagi warga miskin, sebab itu kita mengambil inisiatif seperti di daerah lain, contohnya yang diterapkan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” terangnya.
Menurut dia, JPS nantinya diatur menggunakan dana daerah melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), JPS pun tidak hanya mengakomodir bidang kesehatan, tetapi juga sektor lainnya yang dirancang bagi warga kondisi rawan bidang pendidikan.
Seperti untuk menyasar warga yang rawan putus sekolah dan sosial persoalan pendidikan, karena kondisi faktor keuangan (miskin), maka melalui JPS akan disediakan dana untuk mengakomodir masalah itu.
Ia menjelaskan, instansi terkait yang menangani JPS ini berada Dinas Sosial (Dinsos) HSS, meski anggarannya berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS.
“Kita sangat berharap sekali ada dana pendampingan dari daerah bagi masyarakat HSS, untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Ditambahkan dia, rencana ini masih berjalan di legislatif dan eksekutif dengan pembuatan draft perbup, berisi ketentuan dan pasal-pasal serta lainnya, ditargetkan pembentukan draft Perbup selesai sebelum pembahasan Banggar 2027 dan akan direncanakan diberlakukan di tahun 2027.
Pewarta: Fathurrahman
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.