Kota Bogor (ANTARA) - Komisi VII DPR RI  mendorong  bank Himbara maupun Bank Pembangunan Daerah Bank BJB bisa  memberi solusi untuk  kemudahan akses pembiayaan modal usaha berskala kecil bagi  para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bogor, Jawa Barat, agar tidak terjebak praktik rentenir.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Balai Kota Bogor, Jumat, mengatakan kendala akses modal usaha tersebut menjadi salah satu temuan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif.

"Salah satu di antaranya untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka semacam rentenir," kata Saleh.

Menurut dia, pelaku UMKM memilih pembiayaan melalui rentenir karena proses mendapatkan modal dinilai lebih mudah dibandingkan mengakses lembaga pembiayaan formal.

Padahal, kata dia, pembiayaan melalui rentenir justru berpotensi menjadi beban bagi pelaku usaha karena skema yang diterapkan tidak seperti pembiayaan resmi yang telah disiapkan pemerintah.

"Rentenir ini jadi beban untuk mereka. Tetapi faktanya mungkin karena lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari mereka, maka itu yang kadang-kadang memberikan bantuan tersebut," ujarnya.

Saleh menjelaskan kunjungan kerja ke Kota Bogor dilakukan untuk mengevaluasi program pemberian modal bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, termasuk melihat praktik penyaluran pembiayaan oleh perbankan.

Komisi VII menggali pengalaman sejumlah bank dalam menyalurkan modal kepada UMKM, mulai dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank BJB, hingga Bank Kota Bogor yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Bogor.

Dari evaluasi tersebut, Komisi VII juga mencatat sejumlah persoalan selain ketergantungan terhadap rentenir, antara lain masih kurangnya sosialisasi mengenai akses pembiayaan, pelatihan penyusunan proposal usaha, serta pembinaan terhadap pelaku UMKM.

Saleh juga menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Pelaku UMKM diminta melapor apabila menemukan bank penyalur yang tetap mensyaratkan agunan untuk skema tersebut.

"Kalau misalnya ada bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI yang mempersyaratkan itu, boleh dilaporkan kepada Kementerian UMKM atau juga kepada pihak terkait, termasuk Komisi VII," katanya.

Ia meminta laporan tersebut dilengkapi bukti sehingga dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti. Menurut Saleh, kemudahan pembiayaan diperlukan karena sebagian pelaku UMKM tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan, tetapi memiliki ide dan potensi usaha.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan memperluas akses pembiayaan formal agar pelaku usaha kecil tidak bergantung kepada rentenir.

"Rentenir itu adalah alternatif ketika para pedagang kesulitan cair pinjaman yang resmi melalui KUR, melalui Bank Kota Bogor. Ini yang harus kita perangi," kata Jenal.

Menurut dia, Pemkot Bogor berencana menyiapkan subsidi bunga melalui Bank Kota Bogor untuk pembiayaan UMKM dengan pinjaman di bawah Rp10 juta.

Skema tersebut direncanakan masuk dalam perubahan anggaran tahun 2026. Pemkot akan menyubsidi bunga sehingga beban bunga yang semula sekitar 12 persen dapat ditekan menjadi sekitar 6-7 persen bagi masyarakat serta tanpa agunan.

Selain itu, Jenal menginstruksikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor melakukan validasi terhadap keseluruhan data UMKM, terutama pelaku usaha yang mengalami kesulitan mengakses KUR.

Validasi tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan yang dihadapi pelaku usaha sehingga pemanfaatan KUR dari bank-bank penyalur dapat lebih maksimal.

"Harapannya, negara yang sudah menyiapkan KUR untuk para UMKM, seharusnya memang Kota Bogor mendapatkan porsi yang maksimal," ujar Jenal.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.