Komite Antikorupsi Minta Pemerintah Lindungi Pelapor Dugaan Konsesi Tol Bermasalah
Rustam, selaku kuasa hukum Anshor, menyatakan surat kepada Presiden Prabowo dikirimkan pada Selasa (21/7/2026) dan pihaknya menanti respons atas permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum tidak hanya dikirim ke Presiden Prabowo tetapi juga ke banyak pihak lainnya.
"Berkirim surat ke Polri, Jaksa Agung, Bareskrim, DPR, dan juga membuat laporan ke KPK," kata Rustam, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Diminta Percepat Dalami Kasus Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Dengan adanya surat tersebut, Rustam berharap kliennya dibebaskan dari status tersangka.
"Harapan kita agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan perkara dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
KAKI menilai perkara berkaitan dengan upaya pengawasan dugaan penyimpangan konsesi jalan tol, di mana KAKI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung.
Laporan menyangkut perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.
Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya
Menurut KAKI, perpanjangan dilakukan tanpa audit sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Selain juga menilai proses tersebut tidak melalui tender terbuka.
Selain itu, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sebelumnya, Anshor mengatakan bahwa kontrak konsesi semula berakhir pada 2024. Namun, masa konsesi diperpanjang sejak 2022 hingga 2060. Alasan yang digunakan adalah kebijakan penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Perpanjangan tanpa tender berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujarnya.
Di sisi lain, Anshor mengaku heran karena ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi disampaikan sebagai bagian pengawasan publik. Tujuannya, mendorong transparansi hubungan bisnis antara negara dan swasta.
Anshor juga menyatakan KAKI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin pemerintahan bersih dan bebas korupsi," katanya.
Melalui surat tersebut, KAKI meminta presiden memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aktivis antikorupsi. Selanjutnya, meminta instruksi agar Kejaksaan Agung dan Polri mengusut dugaan pelanggaran konsesi secara transparan.
KAKI juga memohon peninjauan kembali proses penyidikan terhadap Anshor hingga penghentian penyidikan apabila tidak ditemukan dasar pidana yang sah.
Surat terbuka KAKI turut ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menko Bidang Politik dan Keamanan, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kompolnas.
KAKI meyakini bahwa pemerintah akan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengawasi penggunaan aset dan keuangan negara.