Kortastipidkor sita aset Bupati Gowa sekitar Rp5,5 miliar
Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya
Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan bangunan gedung, dengan total nilai aset sekitar Rp5,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan penyitaan sejumlah aset bernilai ekonomi ini dilakukan guna kepentingan pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa.
"Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, Sulsel, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
Baca juga: Kortastipidkor sebut Bupati Gowa terlibat pemerasan Rp1,1 miliar
"Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujarnya.
Aset yang ketiga, penyidik menyita satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Indra menambahkan langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidikan yakni memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka.
Baca juga: Kortastipidkor ungkap 4 peristiwa terkait dugaan korupsi Bupati Gowa
"Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Terkait kapan pemeriksaan HT sebagai tersangka, Ketua Tim yang juga Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan segera mungkin pemeriksaan dijadwalkan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulsel.
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.