Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan atau bencana lain di Indonesia.

Baca Juga

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam pengadaan tersebut, termasuk pembayaran yang dilakukan BNPB kepada sejumlah penyedia jasa atau vendor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami belum sampai teknis lokasi (bencana) di mana," kata Setyo dikutip Kamis (15/10/26).

Baca Juga

Setyo menjelaskan, penyelidikan yang kini berkembang ke tahap penyidikan masih berfokus pada mekanisme pembayaran kepada para vendor. Salah satu hal yang didalami adalah dugaan penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung," katanya.

Baca Juga

KPK selanjutnya akan mengurai lebih jauh jenis kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut, lokasi pelaksanaannya, hingga nilai anggaran yang terlibat.

"Ini nanti masuk dalam kegiatan di proses penyidikan untuk memastikan ya, kegiatannya apa, di mana tempatnya, hingga nilainya berapa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelima tersangka langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Bima Setyawan (BM), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam kasus ini, Bima berstatus sebagai pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut. Namun, dia menegaskan penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, Rabu (14/10/26).

Setyo menjelaskan, dana siap pakai untuk penanganan bencana semestinya digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, KPK menduga sebagian dana tersebut disalahgunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Halaman Selanjutnya

"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo.