Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar agar tidak sekadar menjadi lembaga formalitas, melainkan secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“BPSK harus menjalankan fungsi secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” kata Gubernur Koster saat melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 di Denpasar, Senin.

Ia menekankan bahwa keberadaan BPSK sangat vital sebagai ruang penyelesaian sengketa yang efektif. 

Lembaga ini dituntut hadir secara responsif serta memahami berbagai persoalan dinamis yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Koster, potensi sengketa konsumen saat ini sangat luas dan mencakup berbagai sektor perekonomian. 

Perselisihan tidak hanya terbatas pada transaksi barang dan jasa sehari-hari, tetapi juga berpotensi terjadi dalam hubungan transaksi masyarakat dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), hingga perusahaan pembiayaan (leasing).

Meski berorientasi pada perlindungan masyarakat, Pemprov Bali menegaskan penyelesaian masalah yang ditangani BPSK harus tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa merugikan para pelaku usaha secara tidak proporsional.

“Penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi tetap menjaga rasa keadilan bagi pelaku usaha,” ujar Koster.

Melihat pentingnya fungsi lembaga tersebut, Koster menginginkan keberadaan BPSK tidak hanya terpusat di Kota Denpasar, ia berencana memetakan kebutuhan untuk membentuk BPSK di kabupaten lain, dengan prioritas awal di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar.

Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum dan penyelesaian sengketa kepada masyarakat luas.

“Saya meminta keberadaan BPSK tidak hanya terbatas di Denpasar, Pemprov Bali akan segera memetakan kebutuhan pembentukan lembaga serupa di kabupaten lainnya,” ujarnya.

Gubernur juga menginstruksikan para anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik untuk segera menyusun rencana kerja lima tahun ke depan, rencana tersebut agar mencakup pemetaan potensi sengketa, identifikasi persoalan, hingga penyiapan strategi penyelesaian.

Guna menunjang kinerja BPSK agar optimal, Pemprov Bali selain telah menyediakan fasilitas kantor, juga menyoroti kesejahteraan para anggota, dimana Koster menaruh perhatian pada honorarium anggota BPSK yang sebelumnya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Rp2,3 juta per bulan.

“Ada gajinya tidak? Rp5 juta gitu, angka yang manis, BPSK ini adalah institusi penting dalam melakukan pengawasan dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha,” tuturnya.

Peningkatan anggaran honorarium tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali yang diupayakan masuk pada APBD Perubahan, atau paling lambat pada anggaran tahun 2027. 

Melalui dukungan ini, BPSK diharapkan dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, adil, dan terjangkau.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Gusti Ngurah Wiryanata kemudian menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan perlindungan konsumen di Bali.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen, anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” kata Wiryanata.

Komposisi BPSK terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan maupun penyelesaian sengketa di lapangan.

Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 594/03-I/HK/2026 tersebut meliputi Luh Hety Vironika, I Made Era Naya Supartha, dan Ni Luh Putu Darwati dari unsur pemerintah.

Sementara dari unsur konsumen diisi oleh Nur Arianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya, dan dari unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, Budiman Antonius Sinaga, dan I Wayan Indra Adhi Suputra.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.