Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Kamis (20/8) menghentikan sebagian kegiatan usaha PT Duta Fadalima, yang bertempat di Kramat Jati, Jakarta Timur, karena melanggar prosedur perekrutan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Perusahaan tersebut terbukti melakukan penempatan tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) serta menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada negara yang dinyatakan tertutup.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tanpa melalui proses penempatan sebelum bekerja sesuai ketentuan.

“KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI. Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, KP2MI telah mendapatkan bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan.

Selama masa pengenaan sanksi, perusahaan tersebut dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani cuti.

“PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut,” kata Guritno.

Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan untuk bertanggung jawab atas pelindungan PMI sejak masa penempatan hingga kepulangan serta komitmen untuk tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Selanjutnya, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan CPMI maupun pekerja migran Indonesia serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima,” imbuh Guritno.

Penghentian sementara kegiatan usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan, dan penindakan aturan untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin pelindungan dan pemenuhan hak PMI.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KP2MI hentikan kegiatan PT Duta Fadalima karena langgar prosedur

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.