Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara keseluruhan menerima Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, dan setoran terkait upah pungut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerimaan Rp2,08 miliar tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.

Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini, kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut dia, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.

Untuk upah pungut, Taufik mengatakan KPK menduga Hamenang menerima setoran tersebut dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI, ujarnya.

Adapun RZI merupakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.