Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu petunjuk yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Percakapan dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto melalui aplikasi WhatsApp jadi sorotan penyidik karena menggunakan fitur penghapusan pesan otomatis.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan temuan dari handphone Dias yang diamankan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak baik dari sisi Bupati dan orang kepercayaannya kemudian dari sisi LBS selaku orang tua tersangka juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Juli.

Temuan ini kemudian menimbulkan kecurigaan terhadap Dias. Sebab, pesan lain dalam handphone tersebut tidak menggunakan fitur serupa.

“Contoh misalkan ini salah satu contoh analisa yang mungkin bisa digambarkan oleh teman-teman pers ya bahwa antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,” ungkap Taufik.

“Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu,” sambung dia.

Kondisi inilah yang kemudian ditelusuri penyidik, kata Taufik. “Nah coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu,” tegas dia.

Kemudian, KPK juga menemukan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan bukti lain, termasuk dugaan adanya aliran dana dari Lilik kepada Dias.

“Nah, ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” ujar Taufik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang terkait dugaan pemerasan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaannya, Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK dari Polri, dan Lilik Budi Suprianto yang merupakan swasta sekaligus ayah Dias.

Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat.

Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk meyakinkan Anom dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.

Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Gus Haris melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Haris tapi baru menyerahkan uang Rp1,2 miliar yang diduga dikumpulkan dari memeras sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.

Akibat perbuatannya Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Lilik dan Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+