KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Senin pukul 12.54 WIB dan KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyidikan
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.