AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015-2020.

Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan, Kamis (30/7/2026).

Adapun empat tersangka yang ditahan yakni Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

Baca Juga: Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Kontraktor Rp1,98 Miliar, Mengalir ke Polisi yang Bertugas di KPK Rp1,2 Miliar

KPK mengungkapkan, total nilai kontrak pekerjaan asuransi tersebut selama periode 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Penyidik KPK kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan dan pembayaran komisi asuransi dimaksud.