Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (22/9) terkait pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mengusut proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak selain Sarjan.

Sarjan diketahui telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK pada tanggal tersebut di antaranya adalah mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.