KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AIN selaku Direktur Umum PT AMGM, serta EFN dan SUH selaku Komisaris PT AMGM

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan ketiga saksi tersebut ialah Pelaksana Tugas Direktur Utama PT AMGM Aini Kurniati, Komisaris PT AMGM Effendi Eko Saswito, dan Komisaris PT AMGM Suhaimi Syamsuri.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AIN selaku Direktur Umum PT AMGM, serta EFN dan SUH selaku Komisaris PT AMGM,” kata Budi.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK memanggil pegawai PT AMGM berinisial DEW dan pihak swasta berinisial JAH untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, pada Senin (7/9), KPK memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, pegawai PT AMGM berinisial LR, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lombok Barat berinisial HB, NPU selaku pegawai PT Meconel Sistim Instrument, serta perwakilan LB Auto Sunter.

Baca juga: Kasus LAZ, KPK periksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang

Pada Selasa (8/9), lembaga antirasuah itu memanggil Kepala Gudang PT AMGM HSM serta dua pegawai perusahaan tersebut, MAN dan SKM, sebagai saksi.

Kemudian pada Rabu (9/9), KPK memeriksa tiga pegawai PT AMGM, yakni RMF, YW, dan RTP. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami dugaan pemberian dari PT Meconel Sistim Instrument kepada Lalu Ahmad Zaini.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: KPK panggil Kepala Gudang dan dua pegawai PT Air Minum Giri Menang

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Wabup Lombok Barat datangi BPKP NTB penuhi panggilan KPK

Baca juga: KPK geledah rumah Dirut PT AMGM terkait kasus korupsi Lombok Barat

Baca juga: KPK bawa tiga koper dokumen dari penggeledahan kantor CV DKK

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.