KPK Patahkan Klaim Kubu Yaqut soal MoU Haji 50:50, Akal-akalan Diatur Sebelum Kesepakatan dengan Pemerintah Saudi
Menurutnya, sebelum MoU diteken, terdapat pertemuan pendahuluan yang membahas usulan agar tambahan 20.000 kuota dibagi sama rata untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut usulan tersebut berasal dari pihak Kementerian Agama dan disampaikan kepada Kementerian Haji Arab Saudi.
"Bahwa sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jasam, kalau tidak salah. Itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20 ribu tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya tadi," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Taufik menyebut pemerintah Arab Saudi pada dasarnya tidak mencampuri bagaimana Indonesia mendistribusikan tambahan 20.000 kuota tersebut. Menurut konstruksi penyidik, konfigurasi 50:50 merupakan skema yang didorong dari Indonesia.
"Pihak Arab itu sebenarnya tidak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20 ribu itu. Arab sebenarnya tidak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kubu Yaqut Cholil Qoumas: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan Haji dan Pembagian Kuota Tambahan
Kantongi Surat yang Diketahui Yaqut
KPK mengklaim memiliki dokumen untuk menopang konstruksi tersebut. Taufik menyebut penyidik mengantongi surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan Yaqut Cholil Qoumas dan ditandatangani mantan Menteri Agama itu.
Menurut KPK, keberadaan dokumen itu menunjukkan skema pembagian kuota tambahan sudah dirancang sebelum MoU Indonesia-Arab Saudi ditandatangani.
"Dan kami punya surat. Surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut. Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah. Karena itu di November-Desember. Memang niatnya mau dicuanin," jelas Taufik.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah dalih bahwa komposisi 50:50 baru diambil karena waktu penyelenggaraan haji semakin sempit, sehingga pemerintah harus segera menyerap kuota tambahan.
Taufik menekankan pembahasan mengenai konfigurasi tersebut sudah berlangsung sejak November-Desember 2023.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan
Singgung DPR Tetap Minta 92:8
Taufik juga menyinggung pembahasan antara Kementerian Agama dan DPR RI mengenai kuota haji tambahan.
Menurutnya, DPR ketika itu tetap menghendaki pembagian kuota berdasarkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Termasuk terhadap tambahan 20.000 kuota.
Namun, KPK menduga pihak Kementerian Agama tetap mendorong skema 50:50 khusus untuk kuota tambahan tersebut.
"Bahkan dari presiden datang, September-Oktober. Terus kemudian ada pembahasan dengan DPR. DPR itu masih minta 92-8 (persen), termasuk yang 20 ribu. Tapi Kemenag tetap bersikeras, 'Tidak, ini khusus yang 20 ribu, 50 dibanding 50'," ujar Taufik.
Ia juga menyinggung pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati Kemenag bersama DPR sebelum konfigurasi 50:50 diterapkan.
Menurut Taufik, penghitungan yang kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden masih menggunakan komposisi 92:8. Termasuk untuk kuota tambahan.
"Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92 berbanding delapan persen," katanya.
Baca Juga: Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar
Jadikan MoU Saudi Dasar Pembagian 50:50
Pernyataan KPK tersebut berseberangan dengan argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan, pembagian kuota tambahan tidak bisa dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023. Termasuk persoalan keselamatan jemaah dan kemampuan pemerintah menyerap tambahan kuota yang jauh lebih besar pada 2024.
Menurut Mellisa, kebijakan Indonesia juga tidak dapat diputuskan secara sepihak karena penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi.
Ia menjadikan MoU yang ditandatangani Menteri Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024 sebagai salah satu landasan argumentasinya.
"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50 berbanding 50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," kata Mellisa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Mellisa menyebut kebijakan terkait penyelenggaraan haji harus melibatkan Arab Saudi sebagai negara tempat ibadah haji diselenggarakan. Indonesia, menurutnya, hanya dapat mengusulkan konfigurasi kuota dan keputusan akhirnya bergantung pada persetujuan Saudi.
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas juga berpandangan kuota tersebut merupakan milik Arab Saudi.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Rp17 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji di DPR
"Betul, kuota punya Saudi," kata Mellisa, saat ditanya apakah kuota tersebut bukan milik Indonesia.
Argumentasi itulah yang kini dibantah penyidik KPK. KPK berpandangan tambahan 20.000 kuota diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia untuk jemaah Indonesia, sementara skema pembagian 50:50 diduga telah dirancang pihak Kemenag sebelum dituangkan dalam MoU.
Sementara soal kuota itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Bimo Ariotedjo, dalam kesempatan terpisah menegaskan jika kuota yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia adalah milik Pemerintah RI.
"Ya punya Indonesia dong," katanya, kepada Akurat.co, Jumat (21/8/2026).
Diketahui, KPK pernah mendalami keterangan Dito tentang alasan Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan ke pemerintah Indonesia.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan Dito juga untuk mempertebal bukti untuk para tersangka yang terjerat dalam kasus ini.
"Alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan," ujar Budi, pada Selasa (30/6/2026).
Perbedaan konstruksi antara KPK dan kubu Yaqut Cholil Qoumas tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan