KPK Periksa Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen, Kasus HGB Summarecon Makin Terungkap
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, pada Senin (21/9/2026).
Kedua tersangka yang diperiksa yaitu politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 September lalu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
"Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini," katanya, Senin (21/9/2026).
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah hal baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah titik seperti rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda