KPK sebut anggota DPR RI Anwar Sadad diduga terima suap Rp6,9 miliar

Kamis, 23 Juli 2026 06:20 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kanan), Ra Wahid Ruslan (kiri), dan M Fathullah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). KPK menahan ketiganya karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur diduga menerima uang suap sebesar Rp6,9 miliar.

“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik menjelaskan Anwar Sadad diduga menerima uang tersebut dari dua orang pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan bernama Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), serta seorang pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiga orang pihak swasta tersebut memberikan uang untuk Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Lebih lanjut dia merincikan Achmad Yahya memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar yang seharusnya menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jatim.

Sementara M. Fathullah memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar, sedangkan Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebanyak Rp28,9 miliar.

Dengan demikian, penerimaan Rp1,87 miliar ditambah Rp3,61 miliar dan Rp1,42 miliar dari tiga pihak swasta untuk Anwar Sadad tersebut berjumlah Rp6,9 miliar.

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka penyuap anggota DPR RI Anwar Sadad

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Baca juga: KPK mendalami peran anggota DPR Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut anggota DPR RI Anwar Sadad diduga terima suap Rp6,9 miliar

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026