Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi yang terjadi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menuturkan, KPK meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.

Baca Juga

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” tutur dia.

Di sisi lain, KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” jelas Budi.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (Ant)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati

Bebizie Jelaskan soal Honor Nyanyi Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati rampung menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kukar.

VIVA.co.id

13 Agustus 2026